-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Penipuan Umrah: Pemilik Biro Perjalanan Goldy Mixalmina Jadi Tersangka

Kamis, 07 Maret 2024 | Maret 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-07T02:33:48Z

  • Foto pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39) warga Kecamatan Kota Kudus di jadikan tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci dengan kerugian ratusan jemaah gagal umrah mencapai Rp 4,9 miliar saat konferensi pers di Polres Kudus.



KUDUS - Polres Kudus resmi menetapkan ZLN (39), pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ratusan jamaahnya mengalami kegagalan berangkat ke Tanah Suci, dengan kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.


Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa ZLN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. "Motifnya untuk memperkaya diri sendiri, namun kami masih menyelidiki lebih lanjut," kata Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha.


Kronologi pemeriksaan terhadap ZLN dimulai setelah laporan dari salah satu korban pada 26 Februari 2024. Selama rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, 189 jemaah merasa tertipu dengan program umrah Goldy Mixalmina, dengan total kerugian mencapai Rp 4,923 miliar.


Para korban mulai curiga ketika jadwal manasik umrah diundur, dan ZLN sulit dihubungi. "Terlapor melarikan diri ke luar negeri, sehingga korban melapor ke Polres Kudus," jelas Wakapolres.


Tim penyidik menyegel kantor Goldy Mixalmina, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan karyawan, serta menyita barang bukti termasuk handphone, laptop, dan bukti pembayaran. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi ZLN.





Meski ZLN membantah menipu, polisi telah mengamankan beragam barang bukti. "Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab, dan akan kami kembalikan uangnya," ujar ZLN. Polres Kudus terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan keadilan bagi korban.





Sumber    : Humas Polres Kudus

Editor       : Ar

×
Berita Terbaru Update