- Foto Polsek Rembang - Polres Purbalingga menangkap pelaku kasus penggelapan mobil dengan modus penipuan. Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/3/2024)
Polres Purbalingga menangkap pelaku kasus penggelapan mobil dengan dalih meminjam yang ternyata adalah modus penipuan. Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/3/2024), menyampaikan bahwa korban, Sudirin (42), warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, menjadi sasaran tersangka berinisial SA (27), seorang sopir travel.
Menurut Wakapolres, tersangka berhasil meminjam mobil jenis Suzuki Carry dari korban dengan dalih mengantar kondangan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut digadaikan oleh tersangka. Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban.
"Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Rembang Iptu Khaliman dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Rembang, Unit Reskrim Polsek Rembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata, tersangka telah melarikan diri ke Lampung setelah beraksi. Kerja sama antara Unit Resmob Polres Purbalingga dan Polsek Rembang membuahkan hasil, dan tersangka berhasil diamankan pada Jumat (1/3/224) saat hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita satu unit mobil Suzuki Carry yang telah digadaikan oleh tersangka di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, STNK, kunci kontak mobil, dan BPKB mobil tersebut.
Tersangka, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, mengakui perbuatannya. Dia nekat menggadaikan mobil milik kerabatnya, pamannya, untuk membayar hutang. Uang hasil gadai mobil digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 4 juta, sementara sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Sebelumnya, tersangka telah dihukum satu tahun penjara atas kasus serupa di wilayah Semarang.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Editor : Ar

