-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jateng Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten

Senin, 18 November 2024 | November 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T11:19:30Z



Patigo, Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga melanggar aturan.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024) di Mapolda Jateng, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut terdeteksi pada Rabu (6/11/2024).


"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa penambangan yang dilakukan PT. Sakelar Jaya Abadi berada di luar koordinat konsesi resmi yang ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," ujar Kombes Pol Arif.


Perusahaan tersebut diketahui menambang pasir dan batu (sirtu) secara ilegal dan menjual hasil tambang tersebut langsung di lokasi maupun ke depo pasir di wilayah Klaten. "Pasir dijual dengan harga Rp550.000 per truk, sedangkan batu dihargai Rp350.000 per truk," tambahnya.



Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit excavator, alat pengayak pasir, buku catatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen terkait izin usaha. Lokasi tambang telah dipasangi garis polisi untuk menghentikan operasional selama proses penyelidikan berlangsung.


"Kami juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng. Proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih dalam praktik tambang ilegal ini," tegas Kombes Pol Arif.


Apresiasi Kepolisian

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.


"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem dan lingkungan yang kita jaga bersama," kata Kombes Pol Artanto.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika menemukan praktik ilegal di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa melindungi lingkungan dan menegakkan hukum," tandasnya.


Kasus ini menjadi salah satu wujud nyata kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan, keadilan, dan kelestarian lingkungan di Jawa Tengah.


Sumber : Humas Polda Jateng

Editor    : Ar


×
Berita Terbaru Update