-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Purbalingga Mengungkap Pembunuhan Keji: Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 08 Maret 2024 | Maret 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-08T12:12:46Z

  • Foto barang bukti termasuk tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, batu cor yang di gunakan tersangka untuk mengikat dan menenggelamkan korban.


Purbalingga, 8 Maret 2024 - Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan, di mana korban ditemukan terikat tali tambang dengan batu cor di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada 18 Februari 2024.


Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, korban identifikasi sebagai Okta Novan Dwi (22), seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kabupaten Kendal. Empat tersangka AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19), termasuk eksekutor berinisial P (37) , berhasil diamankan dan barang bukti termasuk tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, batu cor, dan kendaraan satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombin bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam.





"Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat (8/3/2024) siang.


"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," ungkapnya.


Motif keji tersebut muncul karena tersangka P merasa sakit hati terhadap korban yang memiliki hutang sekitar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Karena korban menolak membayar dan bersikap kasar, P bersama tiga temannya mengeksekusi rencana pembunuhan yang sadis.


"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," katanya.


Tersangka P menabrak mundur korban menggunakan truk di Kabupaten Batang pada 15 Februari 2024, lalu membawanya ke sebuah kostel. Setelah memastikan korban masih hidup, mereka membawanya ke Purbalingga dan melemparnya ke Sungai Serayu. 


Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.




Sumber     : Humas Polres Purbalingga 

Editor        : Ar

×
Berita Terbaru Update