- Foto para pelaku perang sarung sedang meminta maaf dan memeluk orang tuanya.
Menurut Kombes Pol Satake, perang sarung bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa. Para pelaku sengaja memasukkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda tajam lainnya ke dalam buntalan sarung untuk melukai lawan mereka. Tindakan ini mengganggu ketertiban umum dan bisa membahayakan nyawa orang lain.
Polda Jateng telah menegaskan bahwa pelaku perang sarung akan dijerat dengan hukum sesuai dengan pasal perundang-undangan, terutama KUH Pidana. Tindakan ini dapat merujuk pada UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024)
Lebih lanjut, jika aksi perang sarung mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP pidana.
"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum" tandasnya.
Kombes Pol Satake juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan preventif untuk mengatasi kejadian serupa di masa mendatang.
"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
![]() |
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Selain itu, dalam masa operasi keselamatan lalu lintas, diharapkan para orang tua dapat lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama untuk mencegah terjadinya konvoi yang berujung pada aksi perang sarung yang berbahaya.
Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang dan kesadaran masyarakat, diharapkan fenomena perang sarung dapat diminimalisir dan keamanan serta ketertiban dapat terjaga dengan baik, terutama di bulan suci Ramadhan.
Editor : Ar
Sumber : Humas Polda Jateng

